Pages - Menu

Selasa, 19 Agustus 2014

HACCP (Part 8 : Sertifikasi Sistem)


HACCP
(Part 8 : Sertifikasi Sistem HACCP)


Sertifikasi Sistem merupakan tahapan terakhir dari Tahapan Sistem HACCP

bagan tahapan sistem HACCP (sertifikasi)

Definisi Sertifikasi HACCP
Proses Pemberian Sertifikat HACCP kepada Badan Usaha yang telah memenuhi syarat penerapan HACCP, syarat & regulasi teknis oleh Lembaga Sertifikasi Sistem HACCP (LSSHACCP) yang terakreditasi

1. Persiapan Sertifikasi
    Bagan Tahapan Persiapan Sertifikasi HACCP :

bagan persiapan sertifikasi HACCP


2. Prinsip Penilaian Sertifikasi

    Ketaatan (comply to regulation) :
    Kemampuan sistem HACCP yang dibangun untuk memenuhi semua persyaratan hukum dan perundangan yang telah dipersyaratkan
    Kecukupan (adequacy) :
    Kemampuan sistem HACCP yang dibangun untuk memenuhi semua persyaratan standar yang diacunya.
    Kesesuaian (conformity) :
    Kemampuan sistem HACCP yang dibangun untuk memenuhi kesesuaian antara rancangan dan penerapannya dalam aktivitas keseharian
    Konsistensi (consistency) :
    Kemampuan sistem HACCP yang dibangun untuk memenuhi konsistensi antara rancangan dan penerapannya dalam aktivitas keseharian
    Keandalan (reability) :
    Kemampuan sistem HACCP yang dibangun untuk mampu merealisasikan keamanan pangan terhadap produk pangan yang dihasilkannya


3. Sertifikasi Sistem HACCP

Bagan Tahapan Sertifikasi Sistem HACCP :

bagan tahapan sertifikasi HACCP

Setelah pengajuan permohonan audit diterima, dilaksanakan audit oleh tim auditor LSSHACCP.

a. Audit HACCP
    Bagan tahapan audit HACCP :

bagan tahapan audit HACCP

Keterangan tahapan audit :
1. Manual Assessment
    Tim Auditor mereview dokumen Rencana HACCP / RKJM dan semua   dokumen yang dikirimkan, mengacu pada SNI HACCP, Pedoman BSN   1004, Standard, Food Safety System dan Technical Regulation
2. Preliminary Assessment
    Tahap ini adalah optional, bila perusahaan sudah siap untuk audit maka   dapat langsung dilakukan asesmen tanpa melalui tahap pre-asesmen
3. Award Certification   
    Terdiri dari audit dokumen, audit pre-requisite, asesmen implementasi dokumen Rencana  HACCP / RKJM, sampling dan pengujian, evaluasi produk akhir (melalui review statistik dan hasil inspeksi)
4. Continuing Certification
    LSSHACCP melakukan audit berkala dengan frekuensi sesuai level sertifikasi
Hasil audit akan menentukan peringkat Badan Usaha berikutnya, peringkat sertifikasi dapat naik atau turun sesuai dengan pencapaian konsistensi pemeliharaan kinerja sistem HACCP masing-masing Badan Usaha
Dalam beberapa hal yang sangat khusus, sertifikat yang telah diterbitkan dapat dibekukan atau dicabut, setelah melalui proses audit berkala
LSSHACCP akan mengaudit persentase dari total lot yang dihasilkan oleh Badan  Usaha sejak audit terakhir
5. Renewal Certification
    Audit pembaharuan atau perpanjangan sistem HACCP yang telah habis masa berlakunya


b. Hasil Audit
    
LSSHACCP menggunakan beberapa kriteria untuk memperlihatkan kesesuaian ataupun ketidaksesuaian penerapan sistem pada saat audit, serta untuk menarik kesimpulan kelulusan proses sertifikasi.

Contoh deskripsi 4 kriteria :
Ø      Kritis
            Terdapat ketidaksesuaian yang menyebabkan peristiwa keracunan pangan bagi pelanggan pada tiga tahun terakhir.
Ø      Serius
            Terdapat ketidaksesuaian yang apabila tidak ditangani secara benar maka dapat dipastikan akan menyebabkan keracunan pangan.
Ø      Mayor
            Terdapat persyaratan sistem HACCP yang diacu tidak diterapankan, namun belum menyebabkan potensi keracunan pangan.
Ø      Minor
            Terdapat persyaratan sistem HACCP yang diacu tidak konsisten penerapannya. Kriteria minor dapat menjadi mayor apabila terakumulasi cukup banyak


c. Tindakan Koreksi

Ø      Tindakan koreksi dari Adequacy audit berupa melengkapi dokumen. Apabila dokumen HACCP masih kurang, tahap audit belum dapat dilaksanakan.
Ø      Tim Auditor memberikan daftar ketidaksesuaian dan hasil-hasil yang positif, yang ditemukan pada saat audit
Ø      Perusahaan melakukan pengkajian penyebab ketidaksesuaian dan menetapkan tindakan koreksi
Ø      Melakukan verifikasi bahwa sistem sudah berjalan efektif
Ø      Melaporkan hasil tindakan koreksi kepada LSSHACCP


d. Sertifikasi

Ø      Keputusan sertifikasi HACCP tidak diambil secara langsung oleh Tim Auditor LSSHACCP, namun berdasarkan rekomendasi dari Tim Panel LSSHACCP setelah mendapat laporan dari Tim Auditor LSSHACCP.
Ø      Tim Panel LSSHACCP merupakan sekumpulan orang yang kompeten dan tidak terlibat dalam proses asesmen, yang dibentuk secara ad hoc untuk pengambilan keputusan sertifikasi.
Ø      Tim panel harus mewakili berbagai kepentingan sehingga tidak dapat dikuasai oleh sekelompok orang tertentu.
Ø      Pemberian sertifikat dilakukan bila semua persyaratan sudah sesuai, serta temuan sudah diperbaiki dan memuaskan
Ø      Sertifikat HACCP tidak diberikan sekali dan berlaku seumur hidup, serta memiliki masa pakai dan ruang lingkup yang dibatasi

selesai


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Leave your comment here