HACCP
(Part 8 : Sertifikasi Sistem HACCP)
Sertifikasi Sistem merupakan tahapan terakhir dari Tahapan Sistem HACCP
Definisi
Sertifikasi HACCP
Proses
Pemberian Sertifikat HACCP kepada Badan Usaha yang telah memenuhi syarat
penerapan HACCP, syarat & regulasi teknis oleh Lembaga Sertifikasi Sistem
HACCP (LSSHACCP) yang terakreditasi
1. Persiapan Sertifikasi
Bagan
Tahapan Persiapan Sertifikasi HACCP :
2. Prinsip Penilaian Sertifikasi
Ketaatan (comply to regulation) :
Kemampuan sistem HACCP yang dibangun untuk memenuhi semua
persyaratan hukum dan perundangan yang telah dipersyaratkan
Kecukupan (adequacy) :
Kemampuan sistem HACCP yang dibangun untuk memenuhi semua
persyaratan standar yang diacunya.
Kesesuaian (conformity) :
Kemampuan sistem HACCP yang dibangun untuk memenuhi kesesuaian antara
rancangan dan penerapannya dalam aktivitas keseharian
Konsistensi (consistency) :
Kemampuan sistem HACCP yang dibangun untuk memenuhi
konsistensi antara rancangan dan penerapannya dalam aktivitas keseharian
Keandalan (reability) :
Kemampuan sistem HACCP yang dibangun untuk mampu
merealisasikan keamanan pangan terhadap produk pangan yang dihasilkannya
3. Sertifikasi Sistem HACCP
Bagan
Tahapan Sertifikasi Sistem HACCP :
Setelah
pengajuan permohonan audit diterima, dilaksanakan audit oleh tim auditor
LSSHACCP.
a. Audit
HACCP
Bagan
tahapan audit HACCP :
Keterangan tahapan audit :
1. Manual
Assessment
Tim Auditor mereview dokumen Rencana HACCP / RKJM dan
semua dokumen yang dikirimkan, mengacu pada SNI HACCP,
Pedoman BSN 1004, Standard, Food Safety System dan
Technical Regulation
2. Preliminary Assessment
Tahap ini adalah optional, bila perusahaan sudah siap
untuk audit maka dapat langsung dilakukan asesmen tanpa
melalui tahap pre-asesmen
3. Award
Certification
Terdiri dari audit dokumen, audit pre-requisite, asesmen
implementasi dokumen Rencana HACCP / RKJM,
sampling dan pengujian, evaluasi produk akhir (melalui review
statistik dan hasil inspeksi)
4. Continuing Certification
LSSHACCP
melakukan audit berkala dengan frekuensi sesuai level sertifikasi
Hasil audit akan menentukan peringkat Badan Usaha berikutnya, peringkat
sertifikasi dapat naik atau turun sesuai dengan pencapaian konsistensi
pemeliharaan kinerja sistem HACCP masing-masing Badan Usaha
Dalam beberapa hal yang sangat khusus, sertifikat yang
telah diterbitkan dapat dibekukan atau dicabut, setelah melalui proses audit
berkala
LSSHACCP akan mengaudit persentase dari total lot yang
dihasilkan oleh Badan Usaha sejak
audit terakhir
5. Renewal Certification
Audit
pembaharuan atau perpanjangan sistem HACCP yang telah habis masa
berlakunya
b. Hasil Audit
LSSHACCP menggunakan beberapa
kriteria untuk memperlihatkan kesesuaian ataupun ketidaksesuaian penerapan
sistem pada saat audit, serta untuk menarik kesimpulan kelulusan proses
sertifikasi.
Contoh
deskripsi 4 kriteria :
Ø Kritis
Terdapat
ketidaksesuaian yang menyebabkan peristiwa keracunan pangan bagi pelanggan pada
tiga tahun terakhir.
Ø Serius
Terdapat
ketidaksesuaian yang apabila tidak ditangani secara benar maka dapat dipastikan
akan menyebabkan keracunan pangan.
Ø Mayor
Terdapat
persyaratan sistem HACCP yang diacu tidak diterapankan, namun belum menyebabkan potensi
keracunan pangan.
Ø Minor
Terdapat
persyaratan sistem HACCP yang diacu tidak konsisten penerapannya. Kriteria
minor dapat menjadi mayor apabila terakumulasi cukup banyak
c. Tindakan
Koreksi
Ø Tindakan
koreksi dari Adequacy audit berupa melengkapi dokumen. Apabila dokumen HACCP
masih kurang, tahap audit belum dapat dilaksanakan.
Ø Tim
Auditor memberikan daftar ketidaksesuaian dan hasil-hasil yang positif, yang
ditemukan pada saat audit
Ø Perusahaan
melakukan pengkajian penyebab ketidaksesuaian dan menetapkan tindakan koreksi
Ø Melakukan
verifikasi bahwa sistem sudah berjalan efektif
Ø
Melaporkan hasil tindakan koreksi
kepada LSSHACCP
d. Sertifikasi
Ø Keputusan
sertifikasi HACCP tidak diambil secara langsung oleh Tim Auditor LSSHACCP,
namun berdasarkan rekomendasi dari Tim Panel LSSHACCP setelah mendapat laporan
dari Tim Auditor LSSHACCP.
Ø Tim
Panel LSSHACCP merupakan sekumpulan orang yang kompeten dan tidak terlibat
dalam proses asesmen, yang dibentuk secara ad hoc untuk pengambilan
keputusan sertifikasi.
Ø Tim
panel harus mewakili berbagai kepentingan sehingga tidak dapat dikuasai oleh
sekelompok orang tertentu.
Ø Pemberian
sertifikat dilakukan bila semua persyaratan sudah sesuai, serta temuan sudah diperbaiki
dan memuaskan
Ø
Sertifikat HACCP tidak diberikan sekali
dan berlaku seumur hidup, serta memiliki masa pakai dan ruang lingkup yang
dibatasi
selesai
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Leave your comment here